Bengkulu Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona


Categories :

MEDIA CENTER PEMKAB BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19). Hal itu ditetapkan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian dalam Konferensi Pers Online, terhitung mulai tanggal 1 April 2020.

Konferensi Pers online dipimpin langsung Bupati Bengkulu Utara yang melibatkan Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD terkait serta terhubung langsung bersama seluruh Camat se – Kabupaten Bengkulu Utara, di Posko Darurat Covid-19 BU Balai Pertemuan Ratu Samban Arga Makmur. Selasa (31/3/2020).

Bupati menyampaikan terkait dengan masalah Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara terhitung 1 April berstatus Tanggap Darurat. Pihaknya menimbang penetapan status mengingat wabah penyakit Covid-19 yang telah menetapkan Provinsi Bengkulu masuk dalam Zona Merah.

“Dalam rangka mencegah orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Bengkulu Utara,”sampai Bupati.

Dikatakannya, Gugus Tugas Kabupaten lebih diperkuat bersama seluruh Forkopimda dan menyeluruh secara komperhensif memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19.

“Ditekankan juga kepada gugus satuan ditingkat kecamatan dan desa, bahwa permasalahan sekecil apapupn terkait Covid-19 langsung dikomunikasikan dengan gugus tugas di kabupaten, dengan juru bicara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan,” sampai Bupati.

“Kepada seluruh camat di Kabupaten Bengkulu Utara untuk terus memantau terkait Covid-19. orang dalam pemantauan (ODP) agar mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku,”

“Bagaimana posisi yang selama ini telah dilaksanakan, melalui penyemprotan disinfektan disetiap sudut ruang publik maupun badan jalan telah dilaksanakan, kita juga terus pantau sejauh mana penekanan social distancing dan physical distancing, selanjutnya melakukan langkah tracing atau melakukan pelacakan terhadap warga kita yang pulang dari luar negeri dan juga dari zona merah,”jelasnya.

Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara menerangkan, setiap anggota Polri di Polres Bengkulu Utara dan jajaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat, dimana untuk tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya banyak orang (massa).

“Ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan dengan melakukan pembubaran beberapa kegiatan masyarakat, maupun yang sedang berkerumun.

#MediaCenter
#PemkabBengkuluUtara
#TanggapBencanaCorona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *