Internet Dibutuhkan Untuk Sukseskan Aplikasi E-Planning


Categories :

Arga Makmur -Bimbingan teknis pengelolaan aplikasi e-planning seluruh SKPD dan perwakilan kecamatan di Bengkulu Utara diselenggarakan di Aula Bappeda Rabu (23/8).

Ramadanus mengatakan agar para peserta mengikuti kegiatan Bimtek dengan serius dan seksama supaya mengerti apa yang disampaikan oleh konsultan yang sengaja diundang dari Kota Malang, Jawa Timur sebagai narasumber Bimtek aplikasi e-planning.

“Peserta bimtek e-planning baik perwakilan SKPD maupun perwakilan dari Kecamatan tolong diikuti dengan serius ,jika ada yang tidak mengerti ditanyakan kepada konsultan. Hal itu diperlukan agar dapat mengoprasikan aplikasi e-planning untuk merencanakan pembangunan di Bengkulu Utara secara tepat dan dengan data yang valid,” katanya.

Lanjutnya, dasar penerapan sistem aplikasi e-planning adalah MOU dengan KPK di tahun 2016. Tak dapat dipungkiri bahwa jangkauan KPK sangat luas mulai dari mengawasi sistem perencanaan pembangunan sampai pertanggung jawaban keuangan negara dalam proses pembangunan.

Disamping itu, konsultan yang menjadi narasumber, Hamdan Asrofi, S.Kom menjelaskan bahwa sebagai aparatur negara yang bertugas di SKPD maupun kecamatan, ASN harus benar-benar memahami dan mengerti bagaimana cara mengoprasikan aplikasi e-planning .

“Tujuan diadakannya Bimtek memberikan pemahaman kepada ASN yang bertugas di kecamatan mengerti beberapa teknis dalam melakukan pendataan melalui e-planning, membuat Renja (Rencana Kerja), mampu mengelola dan memberikan data e-planning untuk disampaikan ke kabupaten secara cepat,tepat dan valid,” tuturnya.

Terangnya lagi, untuk perencanaan pembangunan yang tertuang dalam e-musrenbangcam pada sub menu aplikasi e-planning berfungsi untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bappeda dapat menerima semua data dan perencaanaan dari desa di seluruh kecamatan tersebut untuk dituangkan dalam e-planning melalui media elektronik (komputer, laptop). Namun perlu diperhatikan, dalam hal ini internet merupakan sarana utama karena tanpa internet aplikasi e-planning tidak dapat dijalankan.

“Hal itu  lantaran ASN yang bertugas di kecamatan mempunyai dua fungsi yaitu fungsi operator untuk musrenbangdes dan musrenbangcam. Fungsi kedua adalah sebagai operator SKPD kecamatan untuk menyampaikan data ke Pemerintah Kabupaten,” jelasnya. (MC.Bengkulu Utara/GS/BgS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *