Pemkab BU Permudah Pelayanan NIB untuk Legalitas Pelaku UMKM


Categories :

Media Center – pemkab Bengkulu Utara gelar sosialisasi tata cara penerbitan surat rekomendasi Perangkat daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu Serta pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP untuk pelaku UMKM.

Pemerintah Kabupaten BU mendukung penuh kegiatan melalui Bagian Ekonomi Kabupaten BU dalam kegiatan Sosialisasi tata cara penerbitan surat rekomendasi penerbitan NIB dan NPWP untuk pelaku UMKM Kegiatan dilaksanakan di ruang pola Dinas Koperasi. Senin (3/10/2022).

Acara dibuka oleh Sekdakab BU Dr. Haryadi. S.Pd, MM, M.Si dalam sambutannya dengan adanya kegiatan ini bapak – ibu nantinya dapat memahami bagaimana usaha bapak- ibu supaya mendapatkan legalitas dan diakui keberadaannya.

“Sehingga harapan bagi para para pelaku UMKM  dapat segera mendaftarakan NIB dan NPWP Dengan kemudahan pengurusan NIB ini, kami harap semakin banyak pelaku UMKM yang segera mengurus legalitas usahanyanya sehingga izin usahanya secara legal dan mendapatkan kepastian hukum,”ucapnya.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu semuanya nggak usah kita minder dengan apa bentuk usaha yang kita miliki, jelas kalau bapak-bapak punya nomor induk berusaha berarti Bapak bagian daripada pengusaha yang ada di Indonesia,”tutur Sekdakab BU.

Sementara itu, Kabag Perkonomian Setdakab BU Bari Oktari , S.STP bertindak sebagai narasumber menyampaikan Kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM dan NPWP merupakan modal penting untuk dapat melakukan transformasi usaha informal menjadi formal.

“Karena ini adalah identitas atau bukti para UMKM terdaftar terhadap kegiatan usahanya karena pemerintah sudah fokus melalui peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah bahwa pelaku UMKM,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Perekonomian gunanya NIB bagi para pelaku UMKM ini untuk mendata pelaku-pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara dan manfaatnya apa aja yang pertama legalitas berusaha ketika kita sudah memiliki NIB kita memiliki legalitas ada kepastian terhadap usaha kita jalankan,  yang kedua akan ada bantuan bantuan permodalan pemerintah maupun perbankan sehingga semakin mudah untuk para pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan ke perbankan

Turut hadir Kadis koperasi UKM kab BU Syarifah Inayah, SE,  Perwakilan Pajak Bpk Fasya Muhammad Ramadan, serta pelaku UMKM di Kab BU.(MCBU/sy/DC).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *