Pengumuman Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 dan Surat Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Nomor : 338/KR.VII/BKN.K/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 perihal Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Instansi Daerah Wilayah Kerja Kanreg VII BKN Tahun 2021, Panitia seleksi penerimaan ASN Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 menyusun jadwal pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru sendiri dilaksanakan di 19 titik lokasi. Titik lokasi mandiri instansi Kabupaten Bengkulu utara dilaksanakan di LPTIK Universitas Bengkulu dan bagi pelamar yang saat pendaftaran telah memilik titik lokasi di luar Universitas Bengkulu, maka pelaksanaan seleksinya dilakukan di titik lokasi milik BKN maupun Titik Mandiri BKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk peserta yang mendapat lokasi Mandiri BKN-Provinsi Lampung, informasi detail lokasi ujian masih menunggu informasi dari BKN selaku Panselnas. Demikian pula halnya untuk peserta PPPK Non Guru yang memilih titik lokasi Ujian di luar LPTIK Universitas Bengkulu masih menunggu jadwal yang sampai saat ini masih disusun oleh BKN.
Dalam pelaksanaan seleksi sendiri, kepada peserta diwajibkan untuk dapat membawa dokumen sebagai berikut :
- Kartu Peserta Ujian yang telah dipotong dan ditandatangani oleh peserta;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi peserta yang tidak memiliki e-KTP, maka diwajibkan membawa Asli atau Foto Kopi Sah (Legalisir) Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Surat Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021; dan
- Deklarasi Sehat yang di isi dari akun sscasn, telah diprint dan ditanda tangani sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar / Seleksi Kompetensi PPPK;
- Alat tulis mandiri (Pensil 2B kayu);
- Dan khusus untuk peserta yang melaksanakan ujian di wilayah Jawa Madura dan Bali wajib telah melakukan vaksinasi covid minimal dosis pertama.
Dalam pelaksanaannya peserta wajib mentaati tata tertib yang diatur oleh panitia seleksi sebagai berikut :
- Pakaian
- Pria :
- Kemeja Putih Polos lengan panjang;
- Celana Dasar berwarna hitam polos (karena ikat pinggang dilarang digunakan di dalam ruangan ujian, disarankan menggunakan celana dengan ukuran pinggang yang bersesuaian/pas);
- Sepatu Pantofel Warna Hitam.
- Wanita :
- Kemeja Putih Polos lengan panjang;
- Celana/Rok Dasar berwarna hitam polos (karena ikat pinggang dilarang digunakan di dalam ruangan ujian, disarankan menggunakan celana/rok dengan ukuran pinggang yang bersesuaian/pas);
- Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam (tanpa mengenakan aksesoris jilbab);
- Sepatu Pantofel Warna Hitam.
- Menggunakan masker medis/3 lapis (3ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) selama di lokasi ujian;
- Bagi peserta seleksi penerimaan ASN Kabupaten Bengkulu Utara yang mengikuti ujian di titik lokasi yang berada di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib telah di vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021;
Peserta juga dilarang :
- Membawa senjata api/senjata tajam, obat-obatan terlarang, telepon genggam/ handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ikat pinggang, ballpoint, perhiasan dan benda berharga lainnya, kalkulaktor dan alat hitung lainnya ke dalam ruangan CAT; (Panitia menyediakan tempat penitipan atas barang-barang milik peserta, dan menyediakan kertas buram di ruangan ujian);
- Bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung;
- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
- Keluar ruangan selama ujian tanpa izin dari panitia/pengawas ujian;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT BKN;
Detail pengumuman dapat diunduh pada tautan berikut ini :
https://drive.google.com/file/d/14gzx2C5Sg8i6RpsLRmGOo9JFUWF1CRM7/view?usp=sharing