Media Center, Arga Makmur – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara menggelar sidang panitia pertimbangan landrefrom (perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah BU, Rabu (3/06/2021).
Dibuka oleh Ir.H.Mian Bupati Bengkulu Utara dalam rangka pembahasan pengusulan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk ditetapkan menjadi tanah obyek tedistribusi dan penetapan subyek calon penerima redistribusi tanah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, Kepala Subdir Kepala Penetapan Redistribusi Potensi Bid. Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Kepala Kantor BPN Bengkulu Utara Encep Mulya Nakwori, S. SiT., MH, Kasat Intel Polres Bengkulu Utara, Asisten I, Kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Bupati Mian menegaskan, Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan kegiatan yang intinya Pemerintah hadir ditengah-tengah masayarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.
“Diharapkan upaya ini dapat mampu memaksimalkan Redistribusi, memberikan sertifikat pada Sektor UKM, dan pemetaan bidang tanah di daerah Kabupaten Bengkulu Utara” terangnya .
Selain itu, Bupati juga berterima kasih kepada semua pihak khususnya BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Tim PPL atas kerja keras mengemban tugasnya dengan penuh semangat dan serius serta bertanggungjawab.
” Terimakasih karena dengan ini kami dapat memberikan kepastian setifikat hak atas tanah dan memberikan sertifikat gratis bagi masyarakat” tuturnya.
KepalaKantor Pertanahan (BPN) Encep Mulya Nakwori, S. SiT., MH Menyampaikan sidang PPL di laksanakan untuk membahas HGU dengan wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria yaitu Sebanyak 579 Bidang Tanah dengan penerima ditujukan untuk peserta redistribusi, sertifikat untuk sektor UKM, dan pendaftaran tanah sistematis lengkap pemetaan bidang tanah (PBT) dan sertifikat hak atas tanah (SHAT). (MC Bengkulu Utara RH/ Ia).
No responses yet