PEMKAB BU OPTIMALAN PPKM MIKRO IZIN KERAMAIN SEKARANG BISA LAPOR KE DESA/KELURAHAN
Categories :
Info Publik, Argamakmur – Dalam rangka efisiensi dan upaya memantau perkembangan dan informasi pengendalian Covid-19 secara akurat dan intensif, Pemkab Bengkulu Utara secara resmi mengeluarkan Surat edaran NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan . Ditandatangani oleh Ir. H. Mian selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara terhitung berlaku sejak tanggal 21 Mei 2021.
.
“Ini adalah Upaya Pemerintah Daerah agar lebih efisien dan cepat dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat , sehingga data dapat lebih akurat didapatkan dari pihak desa atau kelurahan yang langsung berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.” Jelas Bupati dalam rapat pembahasan surat edaran NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 di Ruang Rapat Sekda Kab.Bengkulu Utara, Jumat (21/5/2021).
.
Dalam surat edaran tersebut, ditekankan kepada Posko Covid-19 desa/kelurahan harus melakukan peta zonasi RT/RW secara berkala dan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dan untuk masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan, harus mengajukan izin kepada lurah atau kepala desa yang kemudian kepala desa atau kelurahan wajib melaporkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
.
“Masyarakat yang ingin menggelar keramain, sekarang dapat melapor ke pihak desa atau kelurahan masing-masing, dengan catatan jumlah rombongan yang hadir pada acara tersebut maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau tenda yang ada serta dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.” lanjutnya.
.
Selain itu, seperti kegiatan Restoran (makan/minum ditempat) hanya diperbolehkan maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk dan dengan penerapan protokol kesehatan.
.
Turut hadir dalam pembahasan surat edaran, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3 setdakab BU dan pihak satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara yakni dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD BU, Kominfo dan Satpol PP. (MC Bengkulu Utara IA)